Pemprov DKI Tegaskan Tidak Perlu Izin Pemuda Pancasila untuk Ngonten di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu

Jakarta, 12 Januari 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa warga yang ingin beraktivitas, termasuk membuat konten di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan, tidak memerlukan izin dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pada Minggu (12/1/2025), menyusul viralnya sebuah peristiwa yang terjadi di taman tersebut pada Rabu (8/1).
Dalam video yang beredar luas, seorang anggota Pemuda Pancasila meminta warga yang sedang membuat konten di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu untuk meminta izin terlebih dahulu kepada organisasi tersebut. “Enggak ada aturannya mereka harus izin dengan Ormas Pemuda Pancasila,” jelas Satriadi menanggapi kejadian tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta pun segera berkoordinasi dengan pengelola Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ), dan Pemuda Pancasila terkait insiden tersebut. “Kami masih koordinasikan dengan pengelola dan ormas terkait. Sanksi terhadap anggota ormas yang terlibat belum bisa dipastikan, karena kami masih memverifikasi peristiwa ini,” tambah Satriadi.
Pengelola Taman Literasi Klarifikasi Kasus Izin ke Pemuda Pancasila
PT ITJ, yang bertanggung jawab atas pengelolaan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, juga mengklarifikasi bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan warga untuk meminta izin kepada Pemuda Pancasila untuk membuat konten di taman tersebut. Teuku Firmansyah, Vice President-Corporate Secretary, Legal and Strategy PT ITJ, menegaskan bahwa Taman Literasi Martha Christina Tiahahu merupakan ruang publik. “Taman ini adalah ruang publik. Pihak yang mengatasnamakan pengelola dalam perizinan kegiatan di taman ini tidak memiliki dasar yang sah,” ujar Firmansyah.
Sebagai langkah antisipasi, PT ITJ mengungkapkan bahwa mulai Senin (13/1/2025), mereka akan menempatkan petugas untuk patroli dan pengawasan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan sekitarnya. “Kami akan menempatkan anggota untuk patroli dan pengawasan di lokasi tersebut,” kata Satriadi.
Viralnya Insiden Permintaan Izin di Taman Literasi
Peristiwa yang mengundang perhatian publik ini berawal ketika sejumlah warga pada Rabu (8/1) hendak membuat konten promosi di area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @inilah_com, terlihat seorang pria berbaju putih yang sedang membuat video sambil menggendong papan iklan portabel. Seorang anggota Pemuda Pancasila kemudian mendekat dan meminta pria tersebut untuk meminta izin terlebih dahulu kepada ormas tersebut. Anggota Pemuda Pancasila tersebut mengklaim bahwa pihaknya mengelola area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan Blok M.
Setelah terjadi percakapan yang cukup intens, para pembuat konten akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi guna menghindari perdebatan lebih lanjut.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Taman Literasi Martha Christina Tiahahu adalah ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja tanpa memerlukan izin dari ormas manapun, termasuk Pemuda Pancasila. Satpol PP DKI Jakarta bersama dengan pengelola taman akan terus memantau dan memastikan tidak ada pihak yang menghalangi aktivitas warga di taman tersebut.