Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub No 2/2025 untuk Lindungi Keluarga ASN dan Atur Izin Perkawinan serta Perceraian

Tanjung Priok – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini bertujuan untuk memperketat pengaturan perkawinan dan perceraian di kalangan ASN, sekaligus melindungi keluarga ASN di Jakarta.
Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi Jelaskan Tujuan Pergub
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa pergub ini telah melalui pembahasan mendalam sejak tahun 2023 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta pemangku kepentingan lainnya.
Teguh menegaskan bahwa Pergub No 2/2025 bukanlah sebuah kebijakan yang tiba-tiba diterbitkan. Pergub ini mengacu pada Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya dengan berbagai visi dan misi yang ingin dicapai.
Tujuan Perlindungan Keluarga ASN
Salah satu tujuan utama Pergub tersebut adalah untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan terkait perceraian. Teguh menepis anggapan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan praktik poligami di kalangan ASN DKI Jakarta.
“Bukan untuk memperbolehkan atau memberikan izin ASN untuk poligami. Kami ingin mempertegas bahwa Pergub ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan bahwa setiap perkawinan dan perceraian diketahui oleh pimpinan,” ujar Teguh.
Menurutnya, proses perkawinan dan perceraian ASN harus dilaporkan kepada pimpinan atau pejabat terkait guna menjaga citra institusi dan memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pergub 2/2025: Pengaturan Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub No 2 Tahun 2025 bukanlah aturan baru bagi ASN. Pergub ini merupakan perincian lebih lanjut dari peraturan yang telah ada, seperti Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 yang diubah dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Chaidir menambahkan bahwa Pergub ini mengingatkan ASN untuk mematuhi ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian, serta memastikan tidak ada ASN yang melakukan perceraian tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan. Selain itu, ASN juga harus mengikuti perundang-undangan terkait perkawinan, termasuk larangan untuk beristri lebih dari satu jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan Kepatuhan ASN terhadap Peraturan Perkawinan dan Perceraian
Teguh Setyabudi mengharapkan agar seluruh ASN di Jakarta memahami dengan jelas tujuan dan ketentuan yang ada dalam Pergub tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait penerapan Pergub ini untuk memastikan kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik dan mendukung terwujudnya pemerintah yang lebih berintegritas.
Pergub No 2 Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik perkawinan dan perceraian ASN, serta memberikan perlindungan terhadap keluarga ASN di Jakarta, dengan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan dengan transparansi yang memadai.